PERSOALAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PIHAK KETIGA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana dengan hak mendahului dan hak-hak lainnya atas objek jaminan fidusia terhadap pihak ketiga dan untuk mengkaji bagaimana eksekusi jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki oleh kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu. Sedangkan hak privilege bukan hak untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu atas penjualan barang-barang tertentu yang dijaminkan pada pemegang hak privilege. Akan tetapi pemegang hak privilege berhak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda debitur (apapun itu). 2. Dalam praktiknya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Namun masih menjadi catatan penting bahwa masalah pokok cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, masih menjadi bagian momok tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik eksekusi jaminan fidusia.
Kata Kunci : jaminan fidusia, debt collector