PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP PRIA DITINJAU DARI PASAL 289 KUHP
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum tentang perbuatan cabul dan pertanggungjawaban pidana perbuatan cabul terhadap pria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwa pelecehan seksual di Indonesia dengan korban pria sangat jarang dilaporkan, banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut salah satunya yaitu stereotip dominasi laki-laki yang terjadi selama ini membuat masyarakat umumnya berpendapat bahwa laki-laki tidak mungkin mendapatkan serangan pelecehan seksual. Perbuatan pelecehan seksual terhadap pria bentuk pertanggung jawabannya bisa dilihat di pasal 289 KUHP dan juga di dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Kata Kunci: pelecehan, cabul, pria