TINJAUAN HUKUM LEMBAGA PENJAMIN KREDIT UMKM
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit yang di atur di dalam kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Program Penjaminan Kredit UMKM sesungguhnya sudah mendapatkan pengaturan dalam beberapa peraturan hukum, baik dalam UU Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Setelah UU Nomor 1 Tahun 2016 berlaku, maka pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan berkenaan dengan penjaminan kredit diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan yang kemudian diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah. 2. Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada pengambilalihan kewajiban debitur (sebagai pihak terjamin) dalam hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada pihak penjaminan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Peran sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar dengan sejumlah kewajiban terjamin atau debitur kepada penerima jaminan atau kreditur.
Kata Kunci : lembaga penjamin kredit, UMKM