SANKSI PIDANA AKIBAT MELANGGAR LARANGAN DALAM MEMBERIKAN HADIAH MELALUI CARA UNDIAN UNTUK PERDAGANGAN BARANG

Authors

  • Linda Mangey

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran atas larangan dalam memberikan hadiah melalui acara undian untuk perdagangan barang dan untuk mengetahui pemberlakuan sanksi pidana akibat melanggar larangan dalam memberikan hadiah melalui cara undian untuk perdagangan barang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk pelanggaran atas larangan dalam memberikan hadiah melalui cara undian untuk perdagangan harang, seperti tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan dan mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa serta memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat melanggar larangan dalam memberikan hadiah melalui cara undian untuk perdagangan barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 63 menyatakan terhadap sanksi pidana yang telah dikenakan dapat juga dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha.

 

Kata Kunci : memberikan hadiah melalui acara undian

Downloads

Published

2023-09-11