TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS DI PULAU SANGIHE BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN YANG PERIZINANNYA DI BATALKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemberian izin pengelolaan sumber daya alam pertambangan oleh pemerintah di pertambangan emas kepulauan Sangihe dan proses pencabutan atau pembatalan pembatalan izin kegiatan pertambangan emas di kepulauan Sangihe oleh pemerintah, Pengaturan dalam Undang - Undang 1945 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan tindakan hukum publik dalam tindakan pemerintahan dilakukan oleh tingkatan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat pusat dan pada tingkatan penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut pula dilaksanakan di daerah oleh pemerintahan daerah. Penekanan adanya hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dilihat dalam rumusan Pasal
18 ayat (5) Undang - Undang 1945 yakni, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Rumusan ini tentunya mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat.2 Terkait dengan itu penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pemenuhan kepentingan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), TMS adalah gabungan dari perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation yang merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 70%, dan tiga perusahaan Indonesia.TMS yang memegang kontrak karya
1 Artikel Skripsi.
2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 19071101006.
(KK) generasi VI sejak 17 Maret 1997 lalu telah mengantongi persetujuan kelayakan lingkungan dari Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2020 dan izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal tahun ini. Pengertian izin di dalam kamus istilah hukum izin dijelaskan sebagai suatu perkenaan/izin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki. Beberapa ahli, “Tempat pembuangan limbah berpotensi bocor dan mencemari lingkungan karena dibangun di atas tanah rawan gempa dan erupsi gunung api,” Ketiga, aktivitas pertambangan akan merusak kawasan hutan lindung Gunung Sahendaruman yang menjadi habitat satwa endemik Pulau Sangihe dan juga sumber mata air bagi masyarakat. Bagaimana hasilnya dan mengapa tertutup?” kini masyarakat lingkar tambang telah menyatukan suara untuk tidak menjual lahannya dan menolak kehadiran TMS. Kampung Bowone, 90% lebih sudah menandatangani pernyataan penolakan Kami mendorong Bapak Presiden untuk mencabut izin lingkungan dari provinsi dan IUP yang diterbitkan Kementerian ESDM. Kehadiran tambang mas akan menggerus lebih dari separuh Pulau sangihe sebagai wilayah operasinya.
Kata kunci: Pertambangan Emas, Pulau, Lingkungan, Perizinan.