TANGGUNG JAWAB NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DUNIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab negara sebagai subjek hukum internasional dalam menjamin terciptanya perdamaian dunia dan untuk mengetahui sanksi terhadap negara yang mengabaikan tanggung jawab pemeliharaan dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat adalah : 1. Negara dalam tanggung jawab menjaga serta memelihara perdamaian dunia membutuhkan negara lain dalam upayanya. Sama seperti manusia, negara dalam menjaga tanggung jawabnya itu harus bisa menjalin hubungan internasional baik itu bilateral maupun multilateral. Seperti yang dituliskan di atas ada beberapa hal yang bisa dilakukan negara dalam upayanya menjaga dan memelihara perdamaian dunia seperti, menjalin kerja sama yang baik dengan negara lain, tunduk pada Perjanjian-perjajian internasional yang telah disepakati bersama serta menghindari konflik bersenjata antar negara. Sebagai salah satu dari subjek hukum internasional, negara harus memperjuangkan serta menjamin terciptanya perdamaian tersebut. Tujuannya agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai serta jauh dari konflik internasional. 2. Negara dalam tindakannya baik itu urusan nasional maupun dalam urusan internasional harus tunduk pada hukum yang berlaku. Suatu negara bisa dikenakan sanksi atas tindakannya yang menurut pandangan internasional dapat memberikan dampak buruk bagi negara lain dalam urusan internasional. Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan bagi suatu negara seperti, sanksi ekonomi, sanksi diplomatik, sampai sanksi militer. Tentu saja merupakan hal yang buruk serta kerugian bagi suatu negara dalam tanggungjawabnya sebagai subjek hukum internasional untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
Kata kunci : tanggung jawab pemeliharaan dunia