PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT MENURUT DOKTRIN NON DELABLE DUTY

Authors

  • Muhammad Iksan Sanusi Djaman

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peraturan tentang Rumah Sakit di Indonesia dan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum rumah sakit menurut doktrin non delable duty. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut doktrin non delable duty rumah sakit harus bertanggung jawab atas hal-hal yang ada dalam rumah sakit sebab dianggap merupakan tugas rumah sakit untuk menjaga dan memberikan kelengkapan atau memberikan fasilitas yang baik sebab rumah sakit merupakan pusat penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada pasien. Rumah sakit bukan hanya bertanggungjawab atas kelalaian baik yang dilakukan oleh staf medis maupun tenaga medis yang bekerja sebagai staf rumah sakit. Rumah sakit harus menjamin bahwa sarana prasarana yang ada berfungsi dengan baik dan kontinyu. 2. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan harus melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan pasiennya. Dalam rangkaian pelayanan kesehatan maka Rumah Sakit di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta kewajibannya berpedomankan kepada UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga berhubungan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004  tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 25 Tahun 2009  Tentang Pelayanan Publik.

 

Kata Kunci : pertanggungjawaban hukum rumah sakit, non delable duty

Downloads

Published

2023-09-11