ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022

Authors

  • Dewi Fortuna Mamonto

Abstract

Penyalagunaan data pribadi merupakan masalah yang semakin mendesak di era digital, di mana data pribadi sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penelitian Ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan Untuk mengetahui tentang penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Hak Privasi, Era Digital.

Downloads

Published

2024-06-17