GUGATAN GANTI RUGI OLEH PENERIMA LISENSI DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP YANG MENGGUNAKAN PATEN TANPA HAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan
untuk mengetahui bagaimana gugatan
ganti rugi oleh penerima lisensi kepada
pengadilan niaga terhadap setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan paten dan bagaimana
terjadinya penghapusan paten sebagian
atau seluruhnya. Dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif,
disimpulkan: 1. Pemegang Paten atau
penerima lisensi berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan
niaga terhadap setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan suatu
perbuatan yang melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Paten serta gugatan ganti rugi yang
diajukan terhadap perbuatan hanya dapat
diterima jika produk atau proses itu
terbukti dibuat dengan menggunakan
Invensi yang telah diberi paten. 2.
Terjadinya penghapusan paten sebagian
atau seluruhnya, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 Tentang Paten dan terjadi karena
permohonan penghapusan dari
pemegang paten dikabulkan oleh Menteri
dan putusan pengadilan yang
menghapuskan paten dimaksud telah
mempunyai kekuatan hulum tetap serta
putusan penghapusan paten yang
dikeluarkan oleh komisi banding paten
atau pemegang paten tidak memenuhi
kewajiban membayar biaya tahunan.
Kata kunci: Gugatan Ganti Rugi,
Penerima Lisensi, Pengadilan Niaga,
MenggunakanPaten Tanpa Hak