Analisis Hukum terhadap Regulasi Barang Impor Pakaian Tidak Baru yang Ilegal
Abstract
Impor pakaian bekas ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia, dengan implikasi yang luas terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum nasional dan internasional yang mengatur impor pakaian bekas, serta mengevaluasi efektivitas penegakannya di lapangan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait, serta mengumpulkan data dari wawancara dengan pihak berwenang dan pelaku industri. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menetapkan larangan impor pakaian bekas dengan alasan perlindungan kesehatan dan keselamatan, implementasi di lapangan terhambat oleh korupsi, keterbatasan sumber daya, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Penelitian ini menemukan bahwa hanya sekitar 30% dari total barang impor bekas yang terdeteksi oleh Bea Cukai selama tahun 2023 berhasil ditindaklanjuti secara hukum. Untuk meningkatkan efektivitas regulasi, studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum, revisi peraturan untuk menutup celah hukum, serta kampanye edukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan dari penggunaan pakaian bekas ilegal. Penerapan strategi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari impor ilegal dan melindungi kepentingan konsumen serta perekonomian domestik.
Kata kunci : Regulasi Barang Impor, Pakaian Tidak Baru, Ilegal