KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana kedudukan keterangan ahli dalam proses perbuktian perkara pidana sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik, karena terjadinya ujaran kebencian akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA). Hal ini akan memberikan dampak bagi kelangsungan hidup bermasyarakat. Pasal 45 A dalam Pasal 2 jelas dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). 2. Keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, dimaksudkan agar keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, memang sangat diperlukan mengingat terjadinya perkara pidana memerlukan upaya untuk memberikan kedudukan keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana dan ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap bentuk-bentuk perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan.
Kata kunci: Kedudukan Keterangan Ahli, Proses Pembuktian, Perkara Pidana,Ujaran Kebencian, Informasi Dan Transaksi Elektronik