HUBUNGAN TINGKAT PENDIDIKAN PEMILIK USAHA DENGAN KEJADIAN PELANGGARAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dan bagaimana aturan hukum yang mengatur surat izin usaha perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Penegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dapat dilihat dalam Pasal 106 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di bidang barang dan jasa adalah bahwa Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah). 2. Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan memiliki hak-hak sebagai pelaku usaha dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan serta adanya larangan-larangan yang mengikat pelaku usaha. Begitu juga konsumen mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai seorang konsumen dan juga tidak terlepas dari larangan-larangan Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan untuk memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang Hukum Privat (perdata) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
Kata kunci: Hubungan Tingkat Pendidikan, Pemilik Usaha, Pelanggaran Perdagangan, Perlindungan Konsumen.