HUBUNGAN TINGKAT PENDIDIKAN PEMILIK USAHA DENGAN KEJADIAN PELANGGARAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Samsul Hudawibowo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang  tidak memiliki izin usaha perdagangan dan bagaimana aturan hukum yang mengatur surat izin usaha perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Penegakkan   hukum  terhadap  pelaku  usaha  yang  tidak  memiliki  izin  usaha perdagangan  dapat  dilihat dalam Pasal  106  Undang -Undang Nomor 7 Tahun  2014  tentang  Perdagangan  di bidang barang dan  jasa  adalah bahwa Pelaku Usaha  yang  melakukan  kegiatan  usaha perdagangan  tidak  memiliki  perizinan  di  bidang  perdagangan  yang diberikan  oleh  Menteri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana  dengan  pidana   penjara   paling  lama  4  (empat) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  Rp  10.000.000.000,00  ( sepuluh miliar rupiah). 2. Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan memiliki hak-hak sebagai pelaku usaha dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan serta adanya larangan-larangan yang mengikat pelaku usaha. Begitu juga konsumen mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai seorang konsumen dan juga tidak terlepas dari larangan-larangan Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan untuk memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang Hukum Privat (perdata) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).

 

Kata kunci: Hubungan Tingkat Pendidikan, Pemilik Usaha, Pelanggaran Perdagangan, Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2024-07-15