Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan

Authors

  • Beatrice Christasya

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen klinik kecantikan merupakan isu yang semakin mendesak di era modern ini, seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan estetika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam berbagai aspek perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen klinik kecantikan di Indonesia. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, serta regulasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan jasa kecantikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, mengevaluasi efektivitas implementasinya, serta mengungkap tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan dan pengawasan yang berdampak pada perlindungan konsumen. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi kurangnya informasi yang transparan, praktik yang tidak etis, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Studi ini menyimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan dalam mekanisme pengawasan, edukasi konsumen, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi secara efektif. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, serta penyediaan jalur pengaduan yang lebih mudah diakses oleh konsumen. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Klinik Kecantikan.

Downloads

Published

2024-07-15