TANGGUNG JAWAB NEGARA PENGIRIM DAN PENERIMA TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA 1961
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 dan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugasnya sebagai penghubung di negara penerima.Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam konteks Hukum Internasional bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk melindungi diplomat yang diakui di wilayah mereka. Negara pengirim serta penerima dalam Hubungan Luar Negeri, memperhatikan pentingnya kerjasama antarnegara untuk memastikan keselamatan keamanan diplomat. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugas-tugas mereka sudah memadai. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah atau badan hukum dalam menangani situasi-situasi yang mungkin mengancam diplomat menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi mereka dari resiko dan ancaman yang mungkin akan timbul. Dari peraturan yang diatur dalam konvensi mengenai keamanan dan keselamatan diplomat, dapat disimpulkan bahwa ada upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan perlindungan terhadap diplomat dalam pelaksanaan tugas mereka di luar negeri.
Kata Kunci : keselamatan dan keamanan diplomat, konvensi wina 1961