SANKSI PIDANA PADA OKNUM POLISI YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN AKIBAT KELALAIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2003 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/Pid.B/2022/PN MND)
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap oknum polisi yang menyebabkan kebakaran akibat kelalaian, dengan acuan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fokus utama studi ini adalah Putusan Nomor 197/Pid.B/2022/PN MND yang menjadi studi kasus dalam analisis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oknum polisi yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Putusan pengadilan dalam kasus ini menunjukkan penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta memberikan gambaran tentang upaya penegakan disiplin dan tanggung jawab hukum bagi anggota kepolisian.
Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan kelalaian dalam tugas, serta implikasinya terhadap upaya penegakan hukum dan disiplin internal Polri.
Kata kunci : Sanksi Pidana, Kelalaian, Kode Etik Polri.