MEMALSU RUPIAH DAN MENGEDARKAN/MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU PASAL 36 AYAT (1) DAN AYAT (3) SEBAGAI PERBARENGAN PERBUATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perbuatan memalsu rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan untuk mengetahui penerapan perbarengan perbuatan memalsu Rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Pengaturan perbuatan memalsu Rupiah menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai perbuatan membuat Rupiah palsu, yakni benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah asli, dengan maksud untuk digunakan sebagai alat pembayaran; sedangkan pengaturan mengedarkan/membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai: a. Perbuatan mengedarkan Rupiah palsu (mengeluarkan uang untuk dipakai masyarakat) dan b. Perbuatan membelanjakan Rupiah palsu yaitu mengeluarkan uang untuk belanja. Dua tindak pidana tersebut merupakan ketentuan khusus untuk melindungi mata uang Indonesia (Rupiah). 2. Praktik pengadilan, antara lain putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 75/Pid.Sus/2023/PN Cbn, 27 Juni 2023, memandang perbuatan memalsu Rupiah (Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) dan perbuatan mengedarkan/ membelanjakan Rupiah Palsu (Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) merupakan perbuatan-perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, sehingga merupakan perbarengan perbuatan dengan ancaman pidana pokok yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHP.
Kata Kunci : memalsu rupiah dan mengedarkan/membelanjakan rupiah