KEHILANGAN STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN PENYALAHGUNAAN BRAIN DRAIN FASILITAS PENDIDIKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui hubungan antara penyalahgunaan Brain Drain fasilitas pendidikan dengan kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kehilangan status kewarganegaran Republik Indonesia menjadi sebuah bagian dari persoalan yang tak luput terkait dengan hukum. Bentuk kehilangan status kewarganegaraan dapat dilihat dari tiga penyebab yaitu, Renunciation (Penolakan), Termination (Penghentian), dan Deprivation (Pencabutan). Seorang warga negara Indonesia dapat mengalami kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jika memenuhi salah satu unsur yang dijabarkan dalam Pasal 23. 2. Penyalahgunaan fasilitas pendidikan yang menyebabkan Brain Drain sehingga berakibat kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Contoh kasus seperti Veronica Koman Liau menjadi bukti penyalahgunaan fasilitas pendidikan di mana setelah menyelasaikan pendidikan tinggi, ia tidak kembali ke Indonesia. Penyalahgunaan fasilitas pendidikan yang diberikan oleh negara kepada para penerima beasiswa LPDP merupakan sesuatu yang sangat merugikan negara secara finansial. Dapat dilihat kaitan antara penyalahgunaan fasilitas pendidikan dengan Brain Drain yang terjadi sehingga menjadi salah satu penyebab kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kata Kunci : kehilangan status kewarganegaraan Indonesia, brain drain