TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BITUNG
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pelayanan publik dan prosedur pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kota Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan bahwa:1. Dalam hal pelayanan publik di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung pada PBB-P2 secara umum sudah digital, komunikasi dua arah dengan wajib pajak menggunakan sistem aplikasi SIPAD, namun di pelayanan langsung juga masih menerima wajib pajak yang masih kurang paham terkait dengan era digital. 2. Dalam hal pembayaran pajak, tata cara pembayaran PBB-P2 yang ditetapkan oleh kantor pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota bitung yaitu secara Tunai dan Non Tunai. prosedur pembayaran PBB-P2 secara Tunai (Bank dan Petugas Pemungut) dan Non Tunai Atm, m-Banking (Aplikasi BSGtouch, Livin Mandiri). Sedangkan pembayaran melalui Alfamidi, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos sedang di proses.
Kata Kunci : Sistem dan prosedur pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.