ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN MINIMARKET YANG JARAKNYA BERDEKATAN DENGAN USAHA TOKO TRADISIONAL DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NO. 112 TAHUN 20071
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan pembangunan minimarket yang jaraknya berdekatan dengan toko tradisional dan implementasi kebijakan zonasi atau jarak bagi minimarket dan toko tradisional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1.Sesuai aturan dalam Peraturan Presiden no. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern pada pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan : “Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib: a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;”. 2. Zonasi atau jarak toko tradisional dan minimarket menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengaturnya
atau dalam pengertian lain pemerintah daerah dalam pembuatan rencana tata ruang harus memperhatikan zonasi toko atau warung tradisional atau minimarket Kata Kunci : Peraturan Presiden, Minimarket, Toko Tradisional.