PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN TRADISIONAL BENDI DI WILAYAH LANGOWAN
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman, salah satu diantaranya adalah kendaraan tradisional bendi. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang sampai saat ini belum diregulasi dengan jelas, yang-mana hal ini dapat menimbulkan ancaman terutama dalam aspek keselamatan lalu lintas terhadap pengguna kendaraan tradisonal bendi. Penelitian ini membahas tentang bagaimana perlindungan oleh hukum terhadap kebudayaan yang dalam hal ini adalah kendaraan tradisional bendi yakni sebagai kendaraan tidak bermotor yang beroperasi sebagai transportasi publik di wilayah Langowan. Penelitian ini disusun dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan dasar bahan hukum primer yakni Undang Undang 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; kendaraan tradisional bendi merupakan objek pemajuan kebudayaan menurut UU 5 tahun 2017, sedangkan menurut UU 22 tahun 2009 kendaraan tradisional bendi merupakan jenis kendaraan tidak bermotor, eksistensi kendaraan tradisional bendi tidak dapat terlepas dari kedua unsur tersebut. Bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap kendaraan tradisional bendi antara lain: pertama, menjaga ekosistem kendaraan tradisional bendi, kedua, meningkatkan kesejahteraan pengembang kendaraan tradisional bendi, ketiga, sertifikasi dan standarisasi kendaraan tradisional bendi, dan keempat membuat regulasi terkait kendaraan tradisional bendi secara khusus di wilayah administrasi Sulawesi Utara khususnya Kabupaten Minahasa. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk tetap melestarikan kendaraan tradisional bendi dan secara bersamaan juga harus tetap menjaga dan menjamin keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan tradisional bendi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kebudayaan, Lalu Lintas, Kendaraan Tradisional Bendi