KEWENANGAN JAKSA DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan wewenang jaksa dalam menghentikan penuntutan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan untuk mengetahui prosedur penghentian penuntutan oleh jaksa berdasarkan Peraturan jaksa Nomor 15 tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Jaksa Penuntut umum sebagai penguasa perkara (Dominus litis) memiliki wewenang luas dalam penyelesaian perkara pidana. Hadirnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif memperluas Kewenangan Jaksa dalam Penghentian Perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memperluas Penafsiran Penjelasan Kepentingan Umum atau Demi Kepentingan Hukum tentunya melalui pendekatan Keadilan Restoratif yang mengutamakan Upaya Perdamaian penggantian kerugian Hak-hak dari korban dari pada pembalasan. 2. Batasan suatu tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan demi hukum dan diselesaikan diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif dengan syarat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
Kata Kunci : kewenangan jaksa, keadilan restoratif