PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Sweetly A. D. Lumowa

Abstract

 

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan korban pencurian dengan kekerasan dalam Hak Asasi Manusia  dan untuk mengetahui bagaimana peranan hukum dalam mengatasi  pencurian dengan kekerasan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia mengalami kemajuan signifikan sejak reformasi. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 39/1999 menjadi landasan hukum utama, diperkuat dengan pembentukan lembaga seperti Komnas HAM dan LPSK. UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga menjadi terobosan penting. Meski demikian, tantangan masih ada, termasuk koordinasi antar lembaga yang belum optimal, keterbatasan sumber daya, dan proses peradilan yang rumit. Upaya penegakan HAM perlu ditingkatkan melalui reformasi hukum, penguatan kapasitas lembaga, dan edukasi masyarakat. 2. Penegakan hukum HAM dalam kasus pencurian dengan kekerasan merupakan proses kompleks yang melibatkan aspek hukum pidana dan prinsip HAM. Tindak pidana ini tidak hanya melanggar hak milik, tetapi juga hak atas keamanan pribadi. Di Indonesia, upaya penegakan hukum telah dilakukan melalui berbagai kebijakan, namun masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan kesenjangan implementasi. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan juga penting untuk menjaga efektivitas.

 

Kata Kunci : tindak pidana pencurian dengan kekerasan, HAM

Downloads

Published

2024-09-16