PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) menurut undang-undang nomor 18 tahun 2017 dan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum terhadap Pekerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi landasan hukum utama perlindungan PMI, mencakup fase sebelum, selama, dan setelah bekerja. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti terlihat dalam kasus Annisah dan Reni. Perlindungan PMI melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, daerah, BP2MI, dan P3MI, namun masih ada celah dalam pelaksanaan tanggung jawab. Selain hukum nasional, perlindungan PMI juga diatur dalam perjanjian kerja dengan negara tujuan dan hukum internasional, meski penegakan dan koordinasi antar negara masih perlu ditingkatkan. UU ini juga berupaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja migran non-prosedural sebagai warga negara Indonesia. 2. Perlindungan hukum PMI diatur UU No. 13/2003 dan UU No. 18/2017. Meski kerangka hukum komprehensif, implementasi masih terkendala keterbatasan yurisdiksi dan kerentanan PMI di luar negeri. BP2MI dan SISKOTKLN dibentuk namun celah implementasi masih ada. Tingginya pekerja tidak prosedural menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan . Hambatan bahasa, budaya, dan akses informasi tetap signifikan. Kapasitas diplomatik, literasi hukum, penegakan sanksi, dan penyesuaian strategi untuk menjembatani kesenjangan kebijakan dan implementasi.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pekerja migran indonesia