URGENSI HUBUNGAN DIPLOMATIK DALAM KERJA SAMA EKSTRADISI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Urgensi Hubungan Diplomatik Dalam Kerja Sama Ekstradisi Menurut Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakn metode Hukum Normatif, melalui teknik studi kepustakaan (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), yaitu dengan menelaah maupun meninjau semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum. Hasil penelitian ini menganalisis tentang Bagaimana Urgensi Hubungan Diplomatik Dalam Kerjasama Ekstradisi dan Mekanisme Perjanjian Ekstradisi Menurut Hukum Internasional. Perjanjian ekstradisi lahir dengan tujuan untuk mengantisipasi, menangkap dan mengadili para pelaku tindak kejahatan yang berusaha untuk melarikan diri kenegara lain, guna menghindari jeratan hukum negara dimana ia (pelaku) melakukan tindak kejahatan, kenegara yang menurutnya adalah tempat yang aman untuk bersembunyi. Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi sebagai landasan hukum Perjanjian Ekstradisi pada umumnya didasarkan pada perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral, karena perjanjian ini menetapkan syarat dan prosedur ekstradisi termasuk kejahatan yang dapat menjadi dasar ekstradisi.
Kata Kunci: Urgensi, Penerapan; Hubungan Diplomatik; Ekstradisi Hukum Internasional.