Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Authors

  • Isep Kurnia Winata Sam Ratulangi University
  • Jantje J Tinangon Sam Ratulangi University
  • Dhullo Afandi Sam Ratulangi University

Abstract

Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor dan melaporkan  Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sehubungan dengan belanja barang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyetoran PPh Pasal 22 tidak terlambat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, akan tetapi dalam perhitungan belum mengikuti peraturan yang berlaku karena masih adanya kekeliruan dalam menghitung dan memungut PPh Pasal 22 atas pengadaan barang. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 juga belum mengikuti peraturan yang berlaku, karena tidak dilaporkan oleh pihak instansi pemerintah. Dari hasil tersebut sebaiknya Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kewajiban perpajakanya dengan mengikuti setiap peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.

Downloads

Published

2022-03-10