Analisis Penerapan Akuntansi Penerimaan Dana Transfer Pada Komisi Pemilihan Umum Di Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Penerimaan dana transfer merupakan Pendapatan Hibah Langsung atau Penerimaan Hibah yang diterima langsung oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM yang dimana pelaksanaannya telah diatur oleh negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Penerapan Akuntansi Penerimaan Dana Transfer Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah deskriptif. Penelitian diperoleh bahwa penerimaan dana transfer pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dari Pemerintah Provinsi langsung ditransfer pada Rekening Hibah. Atas pendapatan Hibah tersebut, KOMISI PEMILIHAN UMUM mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi KOMISI PEMILIHAN UMUM, dalam berbentuk uang, barang, jasa dan surat berharga. Penerapan akuntansi penerimaan dana transfer pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan peraturan pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Akuntansi Pemerintahan.