Evaluasi Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh 23 Atas Pendapatan Jasa Pada Cv. Palakat
Abstract
Guna memenuhi pengeluaran yang digunakan untuk terlaksananya pembangunan Negara, pembayaran pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara dalam mewujudkan pembangunan nasional. CV. Palakat merupakan wajib pajak badan yang beroperasi dibidang usaha jasa event organizer. Usaha jasa tersebut merupakan salah satu objek dari Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh) yang ditanggung perusahaan. Tujuan penelitian yaitu untuk memperoleh bukti dari penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pendapatan jasa pada C.V Palakat apakah telah sesuai dengan peraturan perpajakan atau tidak. Metode analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, dan data penelitian diperoleh melalui pengumpulan data yang berhubungan dengan PPh 23 dan wawancara. Hasil penelitian berdasarkan hasil dari pengumpulan data yang diperoleh peneliti yaitu faktur pajak tahun 2019, perusahaan telah menjalankan prosedur dengan benar sesuai ketentuan perpajakan undang-undang No 36 tahun 2008. Tidak terdapat kesalahan input atau kesalahan lain dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terjadi pada tahun 2019.Downloads
Additional Files
Published
2022-04-05
Issue
Section
Articles