ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Berdasarkan UUD 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu pengejawantahan
negara, ditetapkan bahwa pembebanan kepada rakyat seperti pajak dan lain-lain harus ditentukan dengan
undang-undang (UU), serta pendapatan daerah dan retribusi daerah. juga harus berdasarkan hukum yang
berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan sistem dan prosedur
pemungutan pajak bahan bakar minyak di Provinsi Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa efektivitas penerapan sistem dan prosedur
pemungutan PBBKB di Sulawesi Utara sangat efektif, kemudian penerimaan PPBKB termonitor dengan baik
sehingga tidak ditemukan kecurangan dalam pemungutannya. Saran yang dapat diberikan adalah kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjaga efektivitas pemungutan pajak yang diterapkan sehingga
dapat meningkatkan PAD di Sulawesi Utara