Proses Penyusunan dan Pengukuran Efisiensi Anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan dan tingkat efisiensi anggaran belanja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Anggaran disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. Tingkat efisiensi anggaran belanja diukur berdasarkan Realisasi Belanja dibagi dengan Anggaran Belanja dikalikan (100%). Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan proses penyusunan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Pengukuran tingkat efisiensi berdasarkan laporan realisasi anggaran menunjukan bahwa anggaran belanja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2019 dan 2020 masuk dalam kategori kurang efisien dimana persentase capaian untuk tahun anggaran 2019 sebesar 91,58% dan pada tahun 2020 persentase capaian sebesar 92,25%.