Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Badan Pada Cv. Anugerah Ilmu Porodisa
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pajak penghasilan badan atau pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha. Di sini badan usaha dikenakan pajak penghasilan badan. Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui tentang penerapan pajak penghasilan badan pada CV.Anugerah Ilmu Porodisa. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, tujuannya agar setiap data yang terkumpul dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dan jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan pajak penghasilan badan pada CV.Anugerah Ilmu Porodisa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.