Evaluasi Penerapan PSAK No. 24 Mengenai Imbalan Kerja Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

Authors

  • Daniel Ibrahim Jandres Tidajoh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Imbalan kerja merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya pada periode waktu tertentu. Dengan kata lain, biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kerja ini akan diungkapkan sebagai beban bagi perusahaan dan perusahaan harus mengakui biaya ini sebagai utang (liabilitas) perusahaan yang nantinya akan dibayarkan di masa depan. Imbalan kerja yang dibayarkan ataupun yang akan dibayarkan harus dicantumkan dalam laporan keuangan perusahaan yang nantinya akan digunakan sebagai informasi untuk pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk sudah menerapkan sesuai dengan ketentuan PSAK No. 24 tentang imbalan kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kata kunci : Evaluasi, Penerapan, Imbalan Kerja

Downloads

Published

2022-07-15