Evaluasi Prosedur Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran di BPKD Kota Kotamobagu
Abstract
Pada saat ini di Indonesia telah menetapkan undang-undang otonomi daerah dimana pemerintah diberikan kebebasan untuk mengelola sumber daya daerahnya. Pemungutan pajak terkait dengan proses bisnis yang dijalankan harus memiliki standar sistem dan prosedur yang baik dan benar. Untuk menghindari resiko dikenakan sanksi perpajakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pemungutan pajak yang sedang berjalan. Untuk sistem pemungutan pajak hotel dan pajak restoran pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pajak daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi apakah prosedur pemungutan pajak hotel dan pajak restoran di BPKD Kota Kotamobagu telah memadai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pemungutan pajak hotel dan pajak restoran telah sesuai dengan peraturan daerah, akan tetapi untuk pembayaran secara online belum dimaksimalkan. Untuk sistem pengendalian internal yang dilaksanakan oleh BPKD Kota Kotamobagu telah sesuai dengan konsep pengendalian internal yang berlaku.
                                                                                                                                                                   Â
Kata Kunci: Sistem dan Prosedur Pemungutan, Sistem Pengendalian Internal, Pajak Hotel dan Pajak Restoran