Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Pada PT Sederhana Karya Jaya
Abstract
Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara dalam ikut serta membantu pembangunan negara. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi akan dikenakan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 serta perusahaan yang memiliki karyawan juga memiliki kewajiban untuk menghitung pajak penghasilan 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2016 dan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 pada PT Sederhana Karya Jaya. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sudah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009.