Analisis Pengakuan, Pengukuran, Dan Penyajian Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah sehingga pemerintah daerah yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam membiayai, melaksanakan, dan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerahnya. Pendapatan asli daerah lainnya yang sah adalah semua pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah dan transfer pendapatan, termasuk hibah, dana bantuan darurat, dan pendapatan resmi lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyebutkan bahwa SAP merupakan standar akuntansi yang digunakan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengakuan, pengukuran, dan penyajian pendapatan lain yang sah khususnya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO) yang dilakukan oleh sub bidang lain-lain pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan lain yang sah oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yaitu pendapatan pada saat pemberian hak yaitu pembayaran sudah tepat. Penilaian tersebut didasarkan pada nilai wajar yang diperoleh pada Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.