Analisis Pelaksanaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa

Authors

  • Gilbert Matthew Kudaling Universitas SAM Ratulangi
  • Treesje Runtu Universitas Sam Ratulangi
  • Lady Diana Latjandu Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Abstrak: Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penelitian ini dilakukan di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa dengan waktu pelaksanaan penelitian dimulai bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan dan pengawasan dalam pemungutan PBB-P2 di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kegiatan pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan dan pengawasan pemungutan PBB-P2 di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kesimpulan penelitian ini adalah Pelaksanaan PBB-P2 di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa telah sesuai dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh  Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Tahun 2014.

Kata kunci: Pelaksanaan, Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

Downloads

Published

2022-11-20