Evaluasi Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Bunga Tabungan Pada Nasabah Bank SulutGo Cabang Tahuna

Authors

  • Andreanus Mangensihi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Salah satu objek PPh pasal 4 ayat 2 adalah bunga tabungan. Setiap nasabah yang menabung di Bank akan mendapatkan bunga atas tabungannya dan bunga tersebut akan dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan PPh final pasal 4 ayat 2 bunga tabungan pada nasabah Bank SulutGO cabang Tahuna dan untuk mengetahui pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2 telah sesuai dengan PP No. 123 Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara secara langsung dan dokumentasi ke Bank SulutGO cabang Tahuna. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada Bank SulutGO cabang Tahuna telah sesuai dengan aturan pajak yang berlaku dan telah melakukan penyetoran dan pelaporan ke pihak perpajakan. Kiranya Bank SulutGO cabang Tahuna lebih meningkatkan lagi pelayanannya agar memuaskan nasabah baik dalam pemberian simpanan maupun pinjaman sehingga dapat menjadi Bank yg unggul dan dipercaya masyarakat.

Kata Kunci: Perhitungan Bunga Tabungan, PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Downloads

Published

2023-01-24