Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan
Abstract
Abstrak: Alokasi Dana Desa merupakan bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah desa pada Desa Arumamang dalam pengelolaan ADD mulai dari tahap penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan kuantitatif yang bersifat deskriptif tujuannya mendeskripsikan pengelolaan ADD di Desa Arumamang yang transparan dan akuntabel berdasarkan hasil wawancara dan dokumen yang diberikan oleh pemerintah desa serta berdasarkan pengamatan selama penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa belum Transparan dan belum sepenuhnya akuntabel. Hal ini karena pemerintah desa tidak terbuka kepada masyarakat desa juga laporan pertanggungjawaban ADD tidak disampaikan kepada masyarakat desa.
Kata Kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan Alokasi Dana Desa