Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 Terhadap Laporan Keuangan Pada UPTD Balai Perbenihan Dan Persuteraan Alam Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan implementasi dari kebijakan keuangan daerah
yang memuat rencana keuangan yang diperoleh dan digunakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan
kewenangannya untuk penyelenggaraan pelayanan umum dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan. Setiap
penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaksanaan APBD,
yang berarti bahwa mulai dari proses perencanaan, proses pelaksanaan harus dievaluasi secara bertahap agar dapat
diketahui apabila terjadi sesuatu yamg kurang baik dalam pelaksanaan APBD tersebut. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa evaluasi pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh UPTD Balai Perbenihan dan Persuteraan
Alam Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020