Evaluasi Penerapan Akuntansi Penatausahaan Belanja Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pada Kabupaten Minahasa
Abstract
Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja modal merupakan salah satu kegiatan memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal disusun berdasarkan kebutuhkan suatu instansi. Belanja modal diatur oleh beberapa peraturan diantaranya Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022. Setiap instansi pemerintahan melakukan perencanaan belanja modal. Termasuk Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Penerapan Akuntansi Penatausahaan belanja berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 dilihat dari belanja modal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode kualitatif lebih menekankan pada pengamatan fenomena dan lebih meneliti ke substansi makna dari fenomena tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan Akuntansi Penatausahaan dilihat dari Belanja Modal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku saat ini.