Evaluasi Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kota Tomohon

Authors

  • Sianly Lovely Kentey Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Abstrak: Pelaksanaan otonomi daerah dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun, masih tetap terkontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Pemerintah daerah dapat dengan mudah menemukan sumber- sumber pendapatan bagi daerah. Salah satu contoh pendapatan daerah yaitu pajak daerah. Salah satu pajak daerah yang dikelola di Kota Tomohon adalah pajak mineral bukan logam dan batuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem dan prosedur pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kota Tomohonsudah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku atau tidak. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sistem dan prosedur pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Kata kunci: Sistem, Prosedur Pemungutan, dan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

Downloads

Published

2023-04-03