Evaluasi Penerapan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Authors

  • Priscilia Winerungan Universitas Sam Rayulangi Manado

Abstract

Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban pertanggungjawaban seseorang (pimpinan, pejabat atau pelaksana) atau suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan terkait kinerja atau tindakan dalam menjalankan misi dan tujuan organisasi dalam bentuk pelaporan yang telah ditetapkan secara periodik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali informasi, memberikan deskripsi dan menaganalisis Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan data diperoleh melalui wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya beberapa faktor besar yang membentuk akuntabilitas antara lain Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Capaian Kinerja dan Evaluasi Kinerja. Artinya bahwa di dalam laporan pertanggungjawaban harus mengandung informasi yang jelas dan terbuka, jujur dan objektif. Akuntabilitas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terstruktur dan sudah cukup baik.

Downloads

Published

2023-03-20