Evaluasi Pengungkapan Manajemen Resiko Berdasarkan POJK No. 44 Tahun 2020
Evaluation of Risk Management Disclosure Based POJK No. 44 Tahun 2020
Abstract
Salah satu cara dalam mengelola risiko adalah dengan membentuk komite manajemen risiko dan melakukan pengungkapan manajemen risiko sebagai bentuk pertahanan atas keberlangsungan perusahaan serta pertanggung jawaban perusahaan atas informasi yang disajikan untuk para pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui pengungkapan manajemen resiko menurut POJK No.44 Tahun 2020 pada PT. Makasar Mandiri Putra Utama (Dealer Mitsubishi Beta Berlian Winangun), dan (2) untuk mengetahui pelaksanaan pengungkapan manajemen resiko pada PT. Makasar Mandiri Putra Utama (Dealer Mitsubishi Beta Berlian Winangun) yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengungkapan manajemen resiko yang di lakukan, PT. Makassar Mandiri Putra Utama (Dealer Mitsubishi Beta Berlian Manado) sudah diterapkan dengan baik, (2) Pelaksanaan pengungkapan manajemen resiko pada PT. Makasar Mandiri Putra Utama (Dealer Mitsubishi Beta Berlian Winangun) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu POJK No.44 Tahun 2020, hal ini terllihat dari dalam hasil perbandingan antara pengungkapan manajemen resiko yang dilakukan PT. Makassar Mandiri Putra Utama (Dealer Mitsubishi Beta Berlian Manado) dengan yang berdasarkan POJK No.44 Tahun 2020 sudah sudah sesuai dan diterapkan dengan baik.