Evaluasi Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Evaluation Of The Administration Of Regional Property (Bmd) Based On Permendagri Number 47 Of 2021 At The Regional Development Planning Agency Of North Sulawesi Province
Abstract
Penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu lingkup pengelolaan barang milik daerah, dimana pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan adalah rangkaian kegiatan yang ada dalam penatausahaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem dan proses pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Kata Kunci : Penatausahaa, Barang Milik Daerah, Permendagri No.47 Tahun 2021