Evaluasi Penerapan UU No.7 Tahun 2021 Atas Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Gaji Pegawai Kantor Kecamatan Tuminting
Evaluation Of The Implementation Of Law No. 7 Of 2021 On The Calculation, Withholding, Depositing And Reporting Of Income Tax Article 21 On The Salaries Of Tuminting District Office Employees
Abstract
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengesahkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. UU No. 7 Tahun 2021 memperkenalkan beberapa perubahan signifikan dalam tarif PPh 21. Perubahan ini mencakuppenyesuaian lapisan tarif dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan UU No.7 Tahun 2021 atas perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada gaji pegawai Kantor Kecamatan Tuminting. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kecamatan Tuminting dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan, pemotongan,penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada gaji pegawai Kantor Kecamatan Tuminting sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.