Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Accountability Report On The Performance Of Government Institutions Based On The Regulation Of The Minister Of State Apparatus Use And Bureaucratic Reform Number 53 Of 2014

Authors

  • Mega Rukundin Universitas Sam Ratulangi
  • David P. E. Saerang
  • Rudi J. Pusung

Abstract

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi utara adalah instansi pemerintahan yang bergerak dibidang kesehatan. Semua kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan aktivitas kesehatan wajib mengikuti peraturan serta perundangan yang berlaku. Untuk mempertanggungjawabkan tugas serta fungsi yang ada, diwajibkan membuat penyusunan laporan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan penyusunan LAKIP yaitu sebagai pedoman/acuan perencanaan penganggaran yang konsisten, efektif serta efesien sesuai dengan kebutuhan program pada tahun berikutnya, untuk menjadi instrument evaluasi pencapaian target kinerja pembangunan kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)  pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terhadap fungsinya sebagai penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berdasarkan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. Jenis penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif. Data diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sepenuhnya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Noimor 53 Tahun 2014.

Downloads

Published

2024-09-19