Evaluasi Penatausahaan dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2012 di Kelurahan Winangun Dua Kecamatan Malalayang
VALUATION OF LAND AND BUILDING TAX ADMINISTRATION AND REPORTING BASED ON CITY REGIONAL REGULATIONS MANADO NUMBER 7 OF 2012 IN WINANGUN TWO DISTRICT MALALAYANG
Abstract
ABSTRAK
LIA AUD, Evaluasi Penatausahaan dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2012 di Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang
(Di bawah bimbingan Robert Lambey dan I Gede Suwetja)
Pajak di Indonesia mengalami perubahan yang sangat pesat dari masa ke masa seiring dengan perubahan jaman membuat perkembangan yang pesat pada masyarakat dan Negara baik di bidang kenegaraan maupun di bidang sosial dan ekonomi. Oleh karena itu pembayaran pajak yang awalnya bersifat sukarela kini berubah menjadi pembayaran yang ditetapkan oleh Negara dalam bentuk undang-undang dan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian adalah: Untuk mengetahui Penatausahaan dan Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2012 Di Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, dengan metode penelitian ini digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Penatausahaan PBB, Prosedur Pencatatan dan Pelaporan PBB, Penagihan dan Sanksi, Cara Pembayaran di Kantor Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2012.
Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan, Penatausahaan, Pelaporan.