Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Berdasarkan PMK No.141/PMK.03/2015 Pada PT.Hasjrat Abadi Ambon
Evaluation Of the Implementation Of Income Tax Article 23 Based on PMK No.141/PMK.03/2015 at PT.Hasjrat Abadi Ambon
Abstract
PT.Hasjrat Abadi adalah perusahaan yang telah berkembang pesat sejak didirikan pada tahun 1970. Saat ini, PT.Hasjrat Abadi telah memiliki 22 cabang dan 118 outlet penjualan di berbagai wilyah di Indonesia Timur. Dengan banyaknya cabang & outlet maka potensi penerimaan negara dalam hal perpajakan juga sangatlah besar. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi menilai kesesuaian antara aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang perpajakan dengan penerapan yang dilakukan pada PT. Hasjrat Abadi Ambon. PT. Hasjrat Abadi Ambon sebagai pihak pemotong pajak, wajib melakukan perhitungan & pemotongan , penyetoran & pelaporan pajak. Salah satu pajak yang di potong adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa-jasa yang digunakan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan berdasarkan hasil wawancara dari informan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian tarif dan perhitungan Pajak, penyetoran dan pelaporan pajak sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku yaitu PMK Nomor 141/PMK.03/2015, PMK Nomor 242 Tahun 2014 dan PMK Nomor 9/PMK.03 Tahun 2018. Hasil penelitian ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.