PENEMUAN HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penemuan hukum dalam proses peradilan hukum. Penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif sehingga bahannya bersumber dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer, antara lain perundang-undangan, catatan-catatan resmi/risalah. Sumber sekunder, yaitu semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia maka negara wajib melindungi setiap orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan proses peradilan. Lembaga peradilan tanpa kecuali wajib melakukan proses peradilan berdasarkan hukum acara bahwa hukum belum memiliki pengaturan yang jelas. Oleh karena itu, bagi hakim dimungkinkan untuk melakukan penemuan hukum jika dalam menangani sebuah perkara, ditemukan adanya kekosongan hukum. Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip tertentu yang akan mendukung lahirnya putusan yang memenuhi tujuan hukum.Kata kunci: penemuan hukum, putusan hakim, tujuan hukum