TELAAH TINGGINYA PERCERAIAN DI SULAWESI UTARA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA)
Abstract
Perkawinan merupakan aspek hukum dan menyangkut perbuatan hukum, maka tentu saja tidak semua dan selamanya perkawinan itu dapat berlangsung secara langsung atau abadi. Dalam fakta yang hidup dan berkembang di masyarakat terdapat beberapa pasangan suami/istri yang tidak harmonis dalam rumah tangga, sehingga mengambil langkah untuk melakukan apa yang disebut perceraian. Perceraian dapat dilakukan melalui dua instansi atau badan yang mempunyai kewenangan, yakni yang pertama Pengadilan Negeri bagi warga negara R.I. yang beragama non muslim, dan kedua bagi warga negara R.I. yang berkeyakinan/beragama Islam melalui Pengadilan Agama. Tata cara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau norma-norma hukum yang berlaku di wilayah NKRI dalam suatu provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini dilakukan melalui penelusuran terhadap penerapan asas-asas atau norma-norma hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapat, baik dalam bahan-bahan hukum maupun yang terdapat pada lapangan (Pengadilan Agama) selanjutnya dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tingginya perceraian di Sulut diakibatkan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga dan suami yang selalu meninggalkan kewajiban dalam rumah tangga. Demikian pula faktor moral (poligami) dan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses cerai gugat dapat dimohonkan kepada pengadilan agama oleh pihak istri (gugat cerai) dan dimohonkan kepada pengadilan agama oleh pihak suami (cerai talak) dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor yang menjadi putusnya perkawinan sehingga terjadi perceraian, antara lain perbuatan zinah, mabuk, pemadat, penjudi dan tidak melakukan kewajiban sebagai suami/istri, salah satu pihak mendapat hukuman penjara, dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam proses perkara perceraian dapat dimohonkan kepada pengadilan agama oleh istri (tergugat cerai) dan dapat dimohonkan oleh pihak suami (cerai talak), pengadilan agama memeriksa permohonan cerai gugat maupun cerai talak yang dimaksudkan oleh pihak-pihak yang memohon cerai dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.Kata kunci: tingginya perceraian di Sulawesi Utara