Gambaran Kasus Forensik Klinik di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.35790/msj.v6i1.48980Abstract
Abstract: To date, there is lack of available data regarding clinical forensic services in Indonesia, including North Sulawesi. Prof. Dr. R. D. Kandou Hospital in Manado, a referral center in North Sulawesi, was chosen as the research location expecting to obtain the description of clinical forensic cases in North Sulawesi. This study aimed to obtain a description of clinical forensic cases in North Sulawesi in 2022. This was a descriptive study with a cross sectional design. The resukts showed that the cumulative number of clinical forensic cases at Prof. Dr. R. D. Kandou Hospital in 2022 was 250 cases, consisting of 155 cases of traffic accidents, 59 cases of abuse, and one case of sexual violence. Victims consisted of 79% male sand 21% females. Most clinical forensic cases came to Prof. Dr. R. D Kandou Hospital in December (15%) and the least in April (3%). Most of the wound locations were found in the abdominal area (65%), followed in the back area (34%), and the least in the vaginal area (1%). In conclusion, traffic accidents were the most common clinical forensic cases in North Sulawesi. Most injuries were found in the abdominal area and the least in the genital area. Most of the victims were male. December 2022 donated the most clinical forensic cases. Only a few cases of sexual violence were brought to Prof. Dr. R. D. Kandou Hospital, therefore, the victims still need to be outreached and encouraged to report.
Keywords: sexual violence; assault; traffic accidents; clinical forensic cases
Abstrak: Hingga saat ini masih belum banyak data yang tersedia mengenai kasus pelayanan forensik klinik baik di Indonesia maupun Sulawesi Utara. RSUP Prof. Dr. R. D Kandou Manado sebagai pusat rujukan di Sulawesi Utara dipilih menjadi lokasi penelitian karena diharapkan dapat menggambarkan kasus forensik klinik di Sulawesi Utara. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kasus forensik klinik di Sulawesi Utara pada tahun 2022. Jensi penelitian ialah deskriptif dengan desain potong lintang. Hasil penelitian mendapatkan angka kumulatif kasus forensik klinik di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou sepanjang tahun 2022 sebanyak 250 kasus, terdiri atas 155 kasus kecelakaan lalu lintas, 59 kasus penganiayaan, dan satu kasus kekerasan seksual. Korban terdiri atas 79% berjenis kelamin laki-laki dan 21 % perempuan. Kasus forensik klinik tertinggi pada bulan Desember (15%) dan paling sedikit pada bulan April (3%). Lokasi luka terbanyak ditemukan pada area abdomen (65%), disusul daerah punggung belakang (34%), dan paling sedikit daerah vagina (1%). Simpulan penelitian ini ialah kasus forensik klinik terbanyak di Sulawesi Utara terjadi pada jenis kelamin laki laki, jenis kasus kecelakaan lalu lintas, dan lokasi luka di bagian abdomen. Bulan Desember menyumbangkan kasus forensik klinik terbanyak. Kasus kekerasan seksual masih sedikit yang dibawa ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou sehingga masih memerlukan sosialisasi dan dorongan agar korban berani melapor.
Kata kunci: kekerasan seksual; penganiayaan; kecelakaan lalu lintas; kasus forensik klinik
References
Henky, Yulianti K, Alit IBP, Rustyadi D. In: Sudira PG, Wardani P, Sundariyati IGAH, Ganseha IGH, Darmayanti IGAS, Saraswati MR. Buku Panduan Belajar Koas Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Bali: Udayana University Press; 2017.
Menkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum. 2022. Available from: https://yankes.kemkes.go.id/ unduhan/fileunduhan_1671814630_323335.pdf
Lumente M, Kristanto E, Siwu J. Keragaman kasus forensik klinik di RS Bhayangkara Tingkat III Manado dari sudut pandang SKDI 2012 periode Juli 2015-Juni 2016. e-Clinic. 2017;5(1):51-6.
Sulaeman M. Kekerasan terhadap Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama; 2010.
Mustafainah A, Qibtiyah A, Pratiwi A, Ridwan A, Purbawati C, Madanih D, et al. Bayang-Bayang Stagnasi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; 2022.
Kemdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Available from: https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Syaban ASN, Fauzan MA, Fadhilla D. Karakteristik Keselamatan Lalu Lintas di Kota Manado. Politeknik Transportasi Jalan Indonesia. Available from: https://ktj.pktj.ac.id/index.php/ktj/article/view/421/117
Nababan WMC. Waspadai potensi kecelakaan jelang akhir tahun. Metropolitan 12 Desember 2022 07.00.
Sugiharti E, Mustikasari, Saleh M. Analisis faktor potensi penyebab kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor. J Manaj Bisnis Transp dan Logistik. 2019;5(3):367–74. Available from: https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jmbtl/article/view/814
Gloria. Pakar UGM Sebut Empat Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada; 2021. Available from: https://ugm.ac.id/id/berita/21920-pakar-ugm-sebut-empat-faktor-penyebab-kecelakaan-di-jalan-tol
Chazawi A. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada; 2001.
Idries A, Tjiptomartono A. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan, Jakarta: Sagung Seto; 2008.
Badan Pusat Statistik Provionsi Sulawesi Utara. (2020-2022). Persentase penduduk laki-laki yang menjadi korban kejahatan (pencurian, penganiayaan, pelecehan seksual, dsb) menurut kabupaten/kota di Sulawesi Utara 2020-2022. Available from: https://sulut.bps.go.id/indicator/34/ 1496/1/persentase-penduduk-laki-laki-yang-menjadi-korban-kejahatan-pencurian-penganiayaan-pelecehan-seksual-dsb-menurut-kabupaten-kota-di-sulawesi-utara.html
Putri DFA. Kusuma SE. Kekerasan Tajam pada Abdomen yang Mengakibatkan Kematian. Pekan Baru: Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia; 2017. Available from: http://fk.unri.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/20.-DWI-FITRIANI-ARIEZA-PUTRI-SOEKRY.pdf
Data sebaran kekerasan menurut provinsi. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia. [cited 2022 May]. Available from: https://kekerasan.kemenpppa. go.id/ringkasan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.(Lembaran Negara No. 76 tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara No. 3209 tahun 1981) Available from: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1981/8TAHUN~1981UU.HTM
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Pratiwi Hardani, Erwin Kristanto, Nola T. S. Mallo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
COPYRIGHT
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors hold their copyright and grant this journal the privilege of first publication, with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that permits others to impart the work with an acknowledgment of the work's origin and initial publication by this journal.
Authors can enter into separate or additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (for example, post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its underlying publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in institutional repositories or on their website) as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).